BANYUWANGI - Surat Edaran (SE) Nomor: 300/369/429.020/2024 yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi, tidak membuat gentar sebagian penjual miras. Terbukti, saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi menggelar razia berhasil menemukan pedagang minuman keras (miras) bebas beroperasi di bulan Ramadhan.
Sekertaris Satpol PP Banyuwangi, Kholid Askandar mengatakan, Pemkab membatasi kegiatan wisata dan tempat hiburan selama Ramadhan. Termasuk mengatur jam operasional. Menurutnya, hal itu sesuai Surat Edaran (SE) No. 300/369/429.020/2024 tentang Pengaturan Kegiatan Wisata, Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Bulan Ramadhan Tahun 1445 Hijriah di Kabupaten Banyuwangi.
Dalam SE tersebut, tempat hiburan malam, rumah karaoke, hingga penjual miras dilarang buka selama bulan Ramadhan. Namun saat patroli pada Senin malam 18 Maret 2024, petugas masih menemukan toko miras eksis beroperasi. Mereka berdalih baru mengetahui aturan itu. Walhasil, bisnis mereka ditempeli surat edaran.
"Hasil patroli, kita temukan penjual miras bebas beroperasi. Mereka sudah kita minta untuk membuat surat pernyataan. Kami harap pelaku usaha bisa mematuhi ketentuan yang ada, " ujar Kholid.
Kholid menambahkan, patroli rutin ini akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan untuk memastikan kondusifitas dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
"Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha, bagi para pelanggar, " tegasnya. (***)
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|