Diduga Terima Setoran, Pidsus Polresta Banyuwangi Lepaskan Pelaku Usaha Tambang Galian C Ilegal

    Diduga Terima Setoran, Pidsus Polresta Banyuwangi Lepaskan Pelaku Usaha Tambang Galian C Ilegal
    Dumptruck dengan muatan penuh ditinggal kabur sopirnya, saat Unit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi menggelar razia tambang galian C ilegal di Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (22/8/2024).

    BANYUWANGI - Diduga sudah menerina setoran bulanan dari pelaku usaha tambang galian c ilegal, tindakan penegakan hukum yang terkesan tebang pilih oleh Unit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi menuai kecaman dari Tokoh Masyarakat Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (22/8/2024) kemarin.

     

    Persoalan tambang galian C ilegal di Kabupaten Banyuwangi hingga saat ini masih belom terselesaikan. Dengan menjamurnya tambang galian C ilegal yang tersebar kurang lebih di 108 titik lokasi tersebut, menjadi tolak ukur lemahnya penindakan yang lakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya dari Unit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi. Hal tersebut memicu timbulnya pertanyaan dan kecurigaan masyarakat.

    "Apakah benar telah ada dil-dil tersembunyi antara Unit Pidsus dan Pelaku Usaha Tambang Galian C Ilegal? Apakah benar isu yang berkembang selama ini bahwa pelaku usaha tambang galian C ilegal sudah setor perbulan sebesar 5-25 juta ke Unit Pidsus?" 

    Tindakan tebang pilih Unit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi terhadap pelaku usaha tambang galian C terjadi di lokasi tambang yang berada di Desa Bedewang, Kecamatan Songgon. Unit Pidsus yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Iptu Didik Hariyono berhasil mengamankan dua orang. Sayangnya, tindakan hukum terukur yang dilakukan oleh Iptu Didik dan anak buahnya tersebut menuai kecaman dari tokoh masyarakat setempat.

    Razia tambang galian C ilegal oleh Unit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi yang sepatutnya mendapat apresiasi malah mendapat hujatan lantaran di duga kuat melepaskan secara sengaja pelaku utama penambang ilegal berinisial SL. Dugaan pelepasan tersebut terlihat jelas dari tangkapan kamera hp saat wartawan melakukan peliputan. Dimana terlihat di TKP, inisial SL memakai jaket atau jemper berwarna kuning berjalan ke barat meninggalkan lokasi. Padahal sebelumnya SL tersebut terlihat duduk santai bersama anggota Pidsus di gubuk yang ada di lokasi tambang yang di razia.

    Hal itu dikuatkan dengan keterangan warga Bedewang inisial K yang saat itu berada di lokasi penindakan. K melihat dan mendengar bahwa inisial SL yang duduk berdampingan dengan anggota Pidsus dan Kanit Pidsus dalam sebuah gubuk, disuruh pergi dan segera meninggalkan lokasi pertambangan setelah melihat kedatangan wartawan. "SL yang menjaga tambang, pergi berjalan kebarat pakai baju kuning mas, dia disuruh polisi untuk pergi keluar, setelah melihat sampean datang mas, " terang K. 

    Salah satu Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Bedewang inisial T juga angkat bicara. Menurutnya, tambangan galian C ilegal yang di tindak kepolisian itu bukan milik Rambo atau Yudi, melainkan milik SL. Sejak awal tambang galian C ilegal milik SL itu sudah menimbulkan banyak masalah, diantaranya masalah air bersih, putusnya jalan, serta komplin warga desa akibat debu.

    "Setiap ada komplain dari masyarakat, selalu SL yang mengatasi dan turun tangan kemasyarakat. Disini tidak ada tambang miliknya Yudi atau Rambo, yang ada tambang miliknya SL, " ungkap T, seorang Tokoh Masyarakat sekaligus Tokoh Agama di Desa Bedewang.

    Hal serupa juga disampaikan oleh H, supir dumptruck yang pernah membeli material di tambang galian C ilegal yang ditindak Unit Pidsus tersebut. H menyatakan bahwa tambang galian C tersebut milik SL, dan SL setiap hari selalu ada di lokasi menjadi Ceker atau Kasir. "Tambang galian C itu milik SL mas, tanya sudah kepada supir lainya, pasti bilang tambang itu miliknya SL, " ucap H.

    Saat dikonfirmasi melalu pesan singkat WhatsApp, Kanit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi, Iptu Didik Hariyono, membenarkan adanya penindakan atas tambang galian C ilegal yang ada di Desa Bedewang. Didik juga menjelaskan, dalam penindakan tersebut Unit Pidsus telah mengaman kan dua orang yaitu Yudi yang diduga pemilik tambang dan bapaknya SL selaku operator alat berat (Excavator).

    "Yang kerja itu Yudi dan bapaknya SL itu operator alat berat di tambang galian C ilegal tersebut. Jadi keduanya kita bawa ke Polresta Banyuwangi untuk dimintai kerangan secara rinci. Untuk SL tidak ada kaitanya dengan tambang ini, jadi tidak kami amankan. Takutnya nanti malah salah tangkap, " jelas Didik.

    Diketahui hingga saat ini, TKP belum dipasang garis polisi atau police line. Bahkan, semua barang bukti (bb) kejahatan pertambangan yang ditinggalkan yaitu 5 dumptruck dengan 1 dumptruck terisi material penuh dan 1 alat berat (excavator) warna kuning merk Hyundai masih terlihat di lokasi, Jum'at, (23/08/2024).

    banyuwangi jawa timur polresta banyuwangi
    Songgon

    Songgon

    Artikel Sebelumnya

    Rayakan HUT RI ke-79 Warga RW 05 Dusun Pasembon...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Banyuwangi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ucapkan Selamat Natal, Kapolri: Mari Genggam Erat Persatuan dan Kesatuan

    Ikuti Kami